Program Literasi Kosmetik : Peningkatan Pemahaman Remaja Terhadap Resiko Produk Skincare Overklaim

Authors

  • Ririn Suharsanti Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang, Indonesia
  • Erlita Verdian Mutiara Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang, Indonesia
  • Yustisia Dian Advistasari Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang, Indonesia
  • Lilies Wahyu Ariani Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang, Indonesia
  • Wahyu Wulandari Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i7.2903

Keywords:

literasi, kosmetik, overclaim, remaja, regulasi

Abstract

Remaja menjadi target utama berbagai merk skincare yang menawarkan berbagai manfaat seperti mencerahkan kulit, menghilangkan jerawat, dan memperbaiki tekstur kulit. Tidak semua produk yang dipasarkan memiliki klaim yang benar dan sesuai dengan regulasi, sehingga banyak produk yang overclaim atau memberikan janji berlebihan tanpa dasar ilmiah yang kuat. Kurangnya literasi kosmetik membuat mereka rentan terhadap produk yang mengandung bahan berisiko atau tidak memiliki izin edar yang sah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan program edukasi yang dapat meningkatkan pemahaman remaja mengenai literasi kosmetik secara komprehensif. Program literasi ini menyangkut beberapa kegiatan antara lain penyuluhan langsung kepada remaja di sekolah-sekolah atau komunitas mengenai dasar-dasar pemilihan skincare yang tepat, pelatihan membaca label dan komposisi produk, simulasi pengecekan legalitas produk menggunakan website BPOM, serta diskusi interaktif dalam kelompok kecil serta pembuatan konten edukasi kosmetik overklaim. Kegiatan berlangsung dengan target 52 siswa jurusan Farmasi SMK Nusapersada Tengaran kelas X dan XI. Pada akhir kegiatan, hasil yang dicapai dari pelaksanaan program ini, diperoleh beberapa hasil positif, antara lain peningkatan pengetahuan peserta berdasarkan rata-rata skor pemahaman peserta dari 60% menjadi 83,2%. Program Literasi Kosmetik memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat sasaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BPOM RI. (2021). Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

BPOM RI. (2022a). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.

BPOM RI. (2022b). Regulasi Kosmetik di Indonesia. BPOM.

Johnson, T., Smith, R., & Lee, A. (2019). Overclaim in Skincare Advertising: A Consumer Perspective. Journal of Dermatological Research, 15(2), 45–60.

Kuncoro, A. A. P., & Syamsudin, M. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Overclaim Produk Skincare. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2(3), 73–84.

Liu, X., & Wang, Y. (2021). Long-term Effects of Unregulated Skincare Products. International Journal of Cosmetic Science, 20(3), 120–13.

Park, J., & Kim, H. (2020). Public Awareness Campaigns and Their Impact on Cosmetic Literacy. Asian Journal of Health Education, 25(1), 78–92.

Rahmawati, D. (2023). Evaluasi Kesadaran Konsumen terhadap Kosmetik Ilegal di Indonesia.,. Jurnal Farmasi Indonesia, 10(1), 22–35.

Ramli, R. A. L., Hisyam, M., & Mahfuza, A. (2024). Pengaruh Overclaim Produk, Kesadaran Merck, Kepuasan Konsumen, LOyalitas Konsumen Terhadap Intensi Membeli Ulang Produk Skincare Skintific Pada Mahasiswa Aktif Program Studi Manajemen Universitas Riau Kepualauan. Jurnal BENING, 11(1), 25–35. https://doi.org/10.33373/BENING.V11I1.6319

Wibawa, S. W. (2019). Viral Razia Skincare oleh OSIS, Dokter Kulit Berkomentar. https://sains.kompas.com/read/2019/08/14/123500423/viral-razia-skincare-oleh-osis-dokter-kulit-berkomentar

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Suharsanti, R., Mutiara, E. V., Advistasari, Y. D., Ariani, L. W., & Wulandari, W. (2025). Program Literasi Kosmetik : Peningkatan Pemahaman Remaja Terhadap Resiko Produk Skincare Overklaim . Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(7), 3210–3214. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i7.2903

Issue

Section

Articles