Membangun Generasi Sadar Hukum: Pengabdian Masyarakat untuk Mencegah Pernikahan Dini dan Stunting di Kelurahan Jagabaya II, Bandar Lampung

Authors

  • Deliana Putri Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Indah Lestari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Nabila Aulia Rahmah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Novi Rahmayanti Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Alfarizi Alfarizi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Iin Yulianti Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i7.2981

Keywords:

pengabdian masyarakat, pernikahan dini, stunting

Abstract

Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang berdampak multidimensional, termasuk risiko stunting pada anak, yang diperkuat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Program pengabdian masyarakat di Kelurahan Jagabaya II, Kota Bandar Lampung, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan edukasi kesehatan masyarakat melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR) melalui empat tahapan: pemetaan sosial dan pre-test, implementasi intervensi berupa seminar hukum, lokakarya kesehatan, dan sesi konseling remaja, evaluasi melalui post-test dan wawancara, serta refleksi dan tindak lanjut. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pengetahuan partisipan pada semua indikator hukum dan kesehatan (skor post-test meningkat 45–63%, p<0,001) serta perubahan paradigma dari pertimbangan normatif sosial-agama menuju pemikiran holistik berbasis bukti kesehatan. Temuan ini menegaskan bahwa intervensi terpadu hukum dan kesehatan efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak pernikahan dini dan mencegah stunting, sekaligus membangun kapasitas komunitas untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 1–44.

Kesehatan, K. (2025). SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Menjadi 19,8%. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. https://kemkes.go.id/id/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-198

Khasanah, U., Trisnawati, S. N. I., Isma, A., Shofia Nurun Alanur, N. M., Nainiti, N. P. P. E., Amin, L. H., Aryawati, N. P. A., Murwati, Bangu, & Maulida, C. (2024). Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat : Teori Dan Implementasi.

Lampung, S. D. (2025). Tren Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024. Lampung Satu Data. https://opendata.lampungprov.go.id/dataset/tren-prevalensi-stunting-pendek-dan-sangat-pendek-pada-balita-provinsi-lampung-tahun-20192024?utm_source=chatgpt.com

Ndala, A. T., Chintia Teku, W., Filkianus Malik, Y., Leoh, W., Rubu, V. A., Sius, K. T., Florencia, M., & Bello, Y. (2024). Menikah Muda : Menggali Dampak Tersembunyi pada Pendidikan dan Karir. Aspirasi : Publikasi Hasil Pengabdian Dan Kegiatan Masyarakat, 2(6), 66–77. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/aspirasi.v2i6.1148

Noviyanti Putri, R., Ernia, R., Prilia Melvani, R., Studi S-, P., Masyarakat, K., Kesehatan, F., Kader Bangsa, U., Studi D-, P., Laboratorium Medis, T., & Optisi, R. (2025). Edukasi Kesehatan Dampak Pernikahan Dini Sebagai Upaya Dalam Pencegahan Stunting Di Desa Beruge Darat Kabupaten Pali. Communnity Development Journal, 6(3), 4379–4384. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.46381

Putu, N., Dewi, T., Rahayu, L. R., Sulandari, S., Wedra, P. S., Udayana, U., Bali, D., Rai, U. N., Bali, D., Rai, U. N., & Bali, D. (2025). Tantangan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi, 16(1), 116–123. https://doi.org/https://doi.org/10.23969/kebijakan.v16i01.21866

Siswadi, & Syaifuddin, A. (2024). Penelitian Tindaka Partisipatif Metode PAR (Partisipatory Action Research) Tantangan dan Peluang Dalam Pemberdayaan Komunitas. Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD)Lamongan, 19(02), 111–125. https://doi.org/https://doi.org/10.55352/uq.v19i2.1174

Statistik, B. P. (2024). Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html

Sulastry, T., & Fattah, H. (2023). Pernikahan Dini Dan Peningkatan Penderita Stunting. Jurnal Tana Mana, 4(2), 199–204. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v4i2.390

Yulestari, R., Purnama, Y. F., & Akif, I. H. (2025). Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Perjodohan Oleh Orang Tua. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 3(1), 163–175. https://doi.org/https://doi.org/10.35326/judicatum.v3i1.7696

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Putri, D., Lestari, I., Rahmah, N. A., Rahmayanti, N., Alfarizi, A., & Yulianti, I. (2025). Membangun Generasi Sadar Hukum: Pengabdian Masyarakat untuk Mencegah Pernikahan Dini dan Stunting di Kelurahan Jagabaya II, Bandar Lampung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(7), 3268–3274. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i7.2981

Issue

Section

Articles