Peningkatan Peran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Melalui UMKM Pembuatan Kripik Aneka Rasa di Desa Leraboleng, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.315Keywords:
BUM Desa berbasis pertanian, UMKM, Desa LerabolengAbstract
Potensi pengembangan peran Badan Usaha (BUM DESA) berbasis pertanian di Desa Leraboleng sangat besar dan memiliki prospek yang cerah. Ada berbagai hasil pertanian dan perkebunan yang bisa dikelola dan dikemas agar bernilai ekonomi tinggi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, BUM Desa yang sudah berdiri sejak tahun 2018 belum berperan optimal karena tidak memahami dengan baik peran dan fungsinya dalam memberdayakan segenap potensi pertanian sebagai sector potensial yang menggerakan ekonomi masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini adalah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pengelola BUM Desa Desa Leraboleng agar meningkatkan perannya dalam mengembangkan usaha berbasis pertanian melalui pelatihan pembuatan kripik labu jepang, ubi talas, ubi keladi dan pisang bagi kelompok-kelompok UMKM di Desa Leraboleng. Metode yang digunakan adalah pelatihan dan pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa para Pengelola mulai menyadari tugas dan tanggungjawabnya, membangun sistem kerja yang terbuka, akuntabel dan kolaboratif dengan berbagai kelompok pelaku usaha termasuk UMKM pembuat kripik aneka rasa. Pengelola BUM Desa dan kelompok UMKM terus belajar meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilannya, bekerja sama, bersinergi mengelola dan memasarkan segenap potensi pertanian di Desa Leraboleng. Pemerintah Kabupaten Flores Timur seyogyanya melakukan pembinaan dan pendampingan melalui pelatihan, penyuluhan dan fasilitasi pendanaan serta membuka ruang kerja sama, studi banding dengan para mitra; BUM Desa desa lain yang sudah lebih maju, perguruan tinggi dan asosiasi usaha dalam mewujudkan BUM Desa yang semakin berperan optimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Leraboleng.
Downloads
References
Adiwilaga, Anwas. (1974). Ilmu Usaha Tani, Terbitan Alumni Bandung.
Barth, Fredik. (1988). Kelompok Etnik dan Batasannya, Penerbit UI-Press, Jakarta.
Bintarto, R. (1983). Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya, Ghakia Indo.
Bryn Greenand Vos Willem, dkk. (2021). Threatened Landscapes: Conservating Culture Enviroments, Spon Press. London, USA and Canada
Faisal, Sanapiah. (1990)., Penelitian Kualitatip, Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Fernandez, Osias. (1991). Kebijakan Manusia Nusa Tenggara Timur Dulu dan Kini, Ledalero.
Gerrt Clifford. (1976). Insolusi Pertanian: Proses Perubahan Ekologi di Indonesia, Jakarta: Bharata K.A
George C. Homans and David M.Schieider: Marriage, Authority and Final Cause. (1995). A Study of Unilateral Cross-Cousin Mariage, New York: Free Press,
K. Makin Pius. (2017). Leworrok Pusaka Terpendam (ms)
Prasetiyo, Bambang & Jannah, Miftahul, Lina. (2005), Metode Penelitian Kuantitatif.
Rahardjo. (1980) Pengantar sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Gadja Mada University Press Yogyakarta.
Putra,C.K, R.N, Ratih, N.P. & Suhondo. (2013). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi pada Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang), Jurnal Administrasi Publik, 1(6)1203-1212
Ridwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa) dalam pembangunan perekonomian, Fiat Justisia, Jurnal Ilmu Hukum, 8 (3), 424-440.
Setiadi Elly & Kolip Usman. (2010). pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan Gejala Sosial: Teori Aplikasi dan Pemecahan, Penerbit Kecana Prena Damedia Group Jakarta.
Slamet R. Ali. (2000). Menggali Nilai-nilai Social Budaya Melalui Susastra Rakyat Tradisi Lisan, Warta ATL Vol. 6
Undang-Undang No.16 Tahun 2014 tentang Desa.
Van de Kroef. (1984). Penguasaan Tanah dan Struktur Sosial di Pedesaan, dalam : SMP Tjondronegoro dan Gunawan
Widagho, Djoko Dkk. (2007) Ilmu Budaya Dasar. Yogyakarta
Wiradi (ed) (1984). Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa Ke Masa, Jakarta: PT Gramedia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Herman Yoseph Utang, Petrus Emanuel de Rozari, Yosefina Lewar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












