Peran KPPS Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 Di Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Provinsi Kalimantan Utara

Authors

  • Naufal Fitriyansyah STIT Ibnu Khaldun Nunukan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i9.452

Keywords:

peran, KPPS, kepala daerah

Abstract

Pilkada adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan salah satu bentuk penerapan demokrasi di Indonesia. Pilkada sebagai sarana integrasi bangsa untuk mengimpelementasikan tuntutan demokrasi, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif secara langsung untuk mengambil kebijakan dengan menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin yang dikehendaki. Salah satu ujung tombak dalam penyelenggara teknis kepemiluan adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang berada pada level tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Mengambil peran sebagai KPPS merupakan sebuah tugas yang mulia dimana menjadi saksi dan pelaku dalam menegakkan demokrasi dalam membentuk tatanan demokrasi yang di cita-citakan. KPPS harus memastikan dan melayani pemilih untuk memberikan hak suaranya pada tanggal 9 Desember 2020 dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan profesional. KPPS dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman kepada norma hukum dan etika peyelenggara pemilu

Downloads

Download data is not yet available.

References

Frenki. (2016). Asas-asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah. Jurnas Asas Hukum Ekonomi Syariah. 8(1), 54-65.

Fitriyansyah, N . (2018). Tingkat Kesiapan Pulau Sebatik Untuk Menjadi Kota Pendidikan. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Hikmat, M. M. (2010). Komunikasi Politik Dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2008. Bandung: Disertasi Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Komisi Pemilihan Umum. (2020). Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Rabu 9 Desember 2020. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 48 tahun 2003 Tentang Pembentukan Desa Aji Kuning dan Desa Binalawan Di Wilayah Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.

Saihu, M. (2021) Belajar Dari Pilkada Terakhir Tahun 2022. Jurnal Etika Dan Pemilu. 7(1), 3-10.

Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan dengan Nomor 329/PL.04.2.Kpt/6503/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Tahun 2020.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2023-11-19

How to Cite

Fitriyansyah, N. (2023). Peran KPPS Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 Di Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Provinsi Kalimantan Utara. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(9), 1984–1991. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i9.452

Issue

Section

Articles