Sosialisasi Pembuktian Penguasaan Tanah yang Tidak Memiliki Bukti Tertulis di Desa Sumbersari Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan

Authors

  • Fuad Nur Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Jumiati Ukkas Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Nur Intan Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • Muhammad Sabaruddin Sinapoy Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia
  • La Ode Muhammad Taufiq Afoeli Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i11.720

Keywords:

Sosialisasi, Pembuktian, Tanah, Desa Sumbersari

Abstract

Sosialisasi ini merupakan bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat yang bertujuan menjawab keresahan masyarakat di Desa Sumbersari terkait permasalahan pertanahan seperti masih adanya tanah yang belum memiliki bukti tertulis. Dalam pelaksanaannya, metode yang digunakan meliputi ceramah guna memberikan penjelasan langsung terkait materi sosialisasi dan dilanjutkan dengan dialog atau tanya-jawab yang memungkinkan masyarakat menggali pengetahuan sebanyak-banyaknya dan menemukan solusi dari permasalahan pertanahan yang dihadapi. Ada pun hasil yang dicapai dalam kegiatan ini adalah sosialisasi terkait pembuktian penguasaan tanah yang tidak memiliki bukti tertulis sangat diperlukan oleh masyarakat pedesaan, hal ini terbukti dari antusiasme masyarakat di lokasi sosialisasi. Informasi menyangkut hukum pertanahan sangat mereka perlukan, terutama tentang pentingnya kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang mereka miliki. Selain itu, adanya perubahan pola pikir dan sikap masyarakat Desa Sumbersari tentang pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya melalui pendaftaran tanah guna memberikan jaminan kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andy Hartanto, (2015). Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikkan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya.

Anshari Siregar, T. (2007). Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Multi Grafik, Medan.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe Selatan, (2020). Kecamatan Moramo Dalam Angka. Percetakan Metro Graphia, Kendari.

Bernhard Limbong, (2012). Hukum Agraria Nasional. Margaretha Pustaka, Jakarta.

Boedi Harsono, (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Kesembilan, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Dian Aries Mujiburohman, (2017). Pengantar Hukum Tata Negara, STPN Press, Yogyakarta.

Eddy O.S Hiariej, Zainal Arifin Mochtar, dkk, (2009). Buku Panduan Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pengguna Pengadilan, Pusat Kajian Anti (PuKAT).

Isnaini dan Anggreni A. Lubis, (2022). Hukum Agraria, Kajian Komprehensif. Pustaka Prima, Medan.

Jum Anggriani, (2012). Hukum Administasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman (2001). Kompilasi Hukum Perikatan, CitraAditya Bakti, Bandung.

Muhammad Taufiq Afoeli, L. O. . (2023). Perwujudan Fungsi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa: Relasi Fungsional Konsep Living Law dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Konstruksi Hukum Nasional. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 2153–2173. https://doi.org/10.56799/jim.v2i6.1591 (Original work published May 1, 2023)

Nur, F., Herman, H., & Sirjon, L. (2023). Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 447-453.

Nur, F., Sanib, S. S., Syata, W. M., Alfian, A., Matatula, C. A., & Hidin, F. (2023). Bersama Membangun Desa Melalui Kuliah Kerja Nyata di Desa Watiginanda Kabupaten Buton Selatan. Ininnawa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 147-155.

Putri Gracia Lempoy, Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 Kuhperdata, Lex Crimen Vol. VI/No. 2/Mar-Apr/2017

Setiabudi, J. (2013). Panduan Lengkap Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya, Buku Pintar, Yogyakarta.

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan Hukum Yang Responsif Dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284).

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Nur, F., Ukkas, J., Intan, N., Sinapoy, M. S., & Afoeli, L. O. M. T. (2024). Sosialisasi Pembuktian Penguasaan Tanah yang Tidak Memiliki Bukti Tertulis di Desa Sumbersari Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(11), 3303–3311. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i11.720

Issue

Section

Articles