Penggunaan Game Detective Bull Dalam Mengatasi Bullying Di Sekolah Dasar
DOI:
https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i2.830Keywords:
Permainan, Detective Bull, PerundunganAbstract
Kasus perundungan/bullying yang semakin marak terjadi disemua satuan pendidikan menjadi sebuah indikasi bahwa dunia pendidikan Indonesia hari ini dalam kondisi memprihatinkan. Perlu upaya nyata yang sistematis dan terencana untuk menuntaskan masalah tersebut. Salah satu upaya untuk mencegah dan mengatasi perundungan di sekolah adalah dengan membentuk agen anti perundungan yang beranggotakan guru, sekolah dan komite orang tua siswa. Agen anti perundungan ini nantinya bersama-sama akan menyusun Program Anti Perundungan di sekolah. Untuk menyusun program tersebut perlu dilakukan identifikasi/analisis kebutuhan terlebih dahulu. Penentuan mana siswa yang terindikasi sebagai pelaku, korban ataupun saksi untuk akhirnya ditetapkan bantuan yang tepat (psikologis dan non psikologis), setelah itu program tersebut akan dievaluasi. Pada pengabdian ini digunakan sebuah permainan bernama “Detactive Bull” yang berfungsi untuk mengungkap siapa pelaku, korban dan saksi pada sebuah kasus perundungan dengan cara yang tepat dan menyenangkan bagi siswa. Tujuan pengabdian ini adalah mensosialisasikan tentang perundungan pada siswa serta penggunaan permainan Detective Bull untuk mengambil data sebagai bahan penyusunan Program Anti Perundungan di sekolah. Metode pelaksanaannya dilakukan dengan ceramah, diskusi interaktif serta permainan. Dari kegiatan pengabdian ini, para siswa memperoleh informasi mengenai perundungan (definisi, bentuk-bentuk, dampak dan upaya pencegahan) dan data hasil identifikasi mengenai siswa yang terindikasi menjadi pelaku, korban dan saksi di sekolah. Sehingga dapat disimpulkan Permainan Detective Bull ini membantu proses mengumpulkan data yang dibutuhkan)
Downloads
References
Imaddudin, A. (2022). DETECTIVE BULL a bingo game to explore bullying. Prodi BK Universitas Muhammadiyah Tasik. https://www.canva.com/design/DAFMKBoC-uE/HdlJYOR3ECYKmMIQCuPNDQ/view?utm_content=DAFMKBoCuE&utm_campaign=designshare&utm_medium=link&utm_source=publishsharelink#1
Insani, N., & Widiarti, A. (2020). Penyuluhan Hukum Sanksi Bagi para Pelaku Bullying dalam Kehidupan Bermasyarakat: Tinjauan Hukum Pidana. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 177–180. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JAL/article/view/17084/8946
Lestari, M. A., Nugraha, F. F., & Rachmawati, F. (2023). DEVELOPMENT OF A GUIDEBOOK FOR INVESTING THE CHARACTER VALUE OF ELEMENTARY SCHOOL STUDENTS IN CLASS IV OF SDN 1 HANTARA. 6(1), 58–65.
Mahir Sikki Z.A., S. H. (2021). Sekilas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Palopo. https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak
Sri Wahyuningsih, M. P. (2021). Stop Perundungan/Bullying Yuk. Stop Perundungan/Bullying Yuk, hal 6.
Tirmidziani, A., Farida, N. S., Lestari, R. F., Trianita, R., Khoerunnisa, S., & Khomaeny, E. F. F. (2018). Upaya Menghindari Bullying Pada Anak Usia Dini Melalui Parenting. Early Childhood : Jurnal Pendidikan, 2(1), 59–65. https://doi.org/10.35568/earlychildhood.v2i1.239
ZAKIYAH, E. Z., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 324–330. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Myrna Apriany Lestari, Eli Hermawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













